Diketahui, untuk menangani perkara itu, Kejari Bale Bandung telah menunjuk enam jaksa. Sedangkan 11 jaksa dari Kejagung. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan Harahap mengatakan, penunjukkan tim jaksa penuntut umum (JPU) itu berdasarkan koordinasi internal Kejari Bale Bandung. Tim JPU akan dipimpin langsung oleh Kasipidum Kejari Bale Bandung.
"Enam jaksa ditunjuk sebagai tim JPU yang diketuai oleh Kasipidum Kejari Bale Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Senin (4/7/2022).
Sutan Harahap menyatakan, penunjukkan tim JPU tersebut dilakukan seiring pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejari Bale Bandung oleh Bareskrim Polri. Setelah berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dilimpahkan, tim JPU akan menyusun surat dakwaan agar kasus segera disidangkan di PN Bale Bandung.
Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022.
Editor : Agus Warsudi
jaksa penuntut umum kejagung Kejari Bale Bandung PN Bale Bandung kota bandung Doni Salmanan crazy rich Crazy rich bandung kasus penipuan Pelaku penipuan
Artikel Terkait