BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 17 jaksa tergabung dalam jaksa penuntut umum (JPU) akan menangani perkara dugaan penipuan binary option platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Tim JPU itu terdiri atas enam jaksa dari Kejari Bale Bandung dan 11 dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat ini, tim JPU sedang menyusun berkas dakwaan. Selama proses penyusunan berkas dakwaan, tersangka Doni Salmanan, yang memiliki nama asli Doni Muhammad Taufik itu, mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
"Kejati Jabar telah menyiapkan 17 orang jaksa dari Kejari Bale Bandung, dan Kejagung," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi di kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Selasa (5/7/2022).
Didi Suhardi menyatakan, Doni Salmanan ditahan di Rutan Kebonwaru selama tim JPU menyusun berkas dakwaan. Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dan ditetapkan jadwal sidang, status Doni Salmanan jadi tahanan pengadilan. "Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap," ujar Didi Suhardi.
Editor : Agus Warsudi
crazy rich Crazy rich bandung Doni Salmanan Kejari Bale Bandung PN Bale Bandung aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan
Artikel Terkait