BANDUNG, iNews.id - Setelah resmi dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejati Jabar, Doni Salmanan, tersangka dugaan penipuan, kini menjadi tahanan Kejari Bale Bandung. Pria berjuluk crazy rich Bandung itu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Saat ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun berkas dakwaan. Jika berkas dakwaan belum selesai, masa penahanan Doni Salmanan yang memiliki nama asli Doni Muhammad Taufik itu akan diperpanjang 20 hari berikutnya sampai berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung untuk disidangkan.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas Satu Kebonwaru, Kota Bandung," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi di kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).
Editor : Agus Warsudi
Kejari Bale Bandung PN Bale Bandung Doni Salmanan crazy rich Crazy rich bandung aksi penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan
Artikel Terkait