Doni Salmanan saat diserahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejati Jabar. Kasus dugaan penipuan yang menjeratnya segera disidangkan di PN Bale Bandung. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Setelah resmi dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejati Jabar, Doni Salmanan, tersangka dugaan penipuan, kini menjadi tahanan Kejari Bale Bandung. Pria berjuluk crazy rich Bandung itu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Saat ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun berkas dakwaan. Jika berkas dakwaan belum selesai, masa penahanan Doni Salmanan yang memiliki nama asli Doni Muhammad Taufik itu akan diperpanjang 20 hari berikutnya sampai berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung untuk disidangkan.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas Satu Kebonwaru, Kota Bandung," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi di kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Selasa (5/7/2022). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network