BANDUNG, iNews.id - Crazy rich Bandung, Doni Salmanan segera menjalani persidangan kasus dugaan penipuan binary option Quotex di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung. Rencana sidang sidang itu menyusul pelimpahan berkas perkara dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Kejari Bale Bandung.
Dalam pelimpahan berkas perkara tahap dua itu, tersangka Doni Salmanan akan dihadirkan. Sehingga penahanan terhadap Doni Salmanan menjadi kewenangan Kejari Bale Bandung. "Ya rencana (Doni Salmanan) dihadirkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sutan Harahap, Senin (4/7/2022).
Sutan Harahap menyatakan, Doni Salmanan dihadirkan atas permintaan dari jaksa untuk memudahkan proses selanjutnya sebelum tahap persidangan. Selain Doni Salmanan, barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara inipun ikut dibawa ke Kejari Bale Bandung.
Total ada 141 barang bukti yang disita oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan Doni Salmanan. "Selain tersangka (Doni Salmanan), termasuk barang bukti (juga dihadirkan di Kejari Balebandung," kata Sutan Harahap.
Editor : Agus Warsudi
binary option Affiliator Binary Option Quotex Doni Salmanan crazy rich Crazy rich bandung aksi penipuan dugaan penipuan kasus penipuan
Artikel Terkait