Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni yang seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.
Editor : Agus Warsudi
TAG
binary option Affiliator Binary Option Quotex Doni Salmanan crazy rich Crazy rich bandung aksi penipuan dugaan penipuan kasus penipuan
binary option Affiliator Binary Option Quotex Doni Salmanan crazy rich Crazy rich bandung aksi penipuan dugaan penipuan kasus penipuan
Artikel Terkait