BANDUNG, iNews.id - Crazy rich Bandung, Doni Salmanan segera menjalani persidangan kasus dugaan penipuan binary option Quotex di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung. Rencana sidang sidang itu menyusul pelimpahan berkas perkara dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Kejari Bale Bandung.
Dalam pelimpahan berkas perkara tahap dua itu, tersangka Doni Salmanan akan dihadirkan. Sehingga penahanan terhadap Doni Salmanan menjadi kewenangan Kejari Bale Bandung. "Ya rencana (Doni Salmanan) dihadirkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sutan Harahap, Senin (4/7/2022).
Sutan Harahap menyatakan, Doni Salmanan dihadirkan atas permintaan dari jaksa untuk memudahkan proses selanjutnya sebelum tahap persidangan. Selain Doni Salmanan, barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara inipun ikut dibawa ke Kejari Bale Bandung.
Total ada 141 barang bukti yang disita oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan Doni Salmanan. "Selain tersangka (Doni Salmanan), termasuk barang bukti (juga dihadirkan di Kejari Balebandung," kata Sutan Harahap.
Sebanyak 43 barang bukti disita dari Dinan Nurfajrina Fauzan, istri Doni Salmanan. Salah satunya yakni 1 unit mobil Porsche 911 Carera 4S warna biru dengan nomor pelat B 38 MUH. Selain itu, barang bukti yang disita dari Dinan di antaranya 1 unit motor merek Kawasaki Ninja H2 dengan nomor pelat B 3939 UIR dan 1 unit motor merek Kawasaki Ninja ZX 1000 R.
Sementara, barang bukti yang disita dari Doni Salmanan, yaitu, dua unit rumah di Bandung dan Padalarang KBB; 1 unit mobil Lamborghini Huracan biru muda; dan 1 unit mobil BMW 840i warna abu-abu gelap. Lalu, ada sejumlah akun email Doni Salmanan beserta akun YouTube King Doni Salmanan.
Terkait barang bukti ini, Kasipenkum Kejati menuturkan, kejaksaan akan berkoordinasi kembali dengan penyidik dan instansi terkait mengenai lokasi penyimpanan. "Rencana di kantor dulu diserahkan, dilihat dulu. Setelah itu apakah akan dititip ke Rupbasan (Rumah penyimpanan barang sitaan) atau bagaimana itu kebijakan dari (Kejari) Bale Bandung," tutur Kasipenkum Kejati Jabar.
Diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni yang seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.
Editor : Agus Warsudi
binary option Affiliator Binary Option Quotex Doni Salmanan crazy rich Crazy rich bandung aksi penipuan dugaan penipuan kasus penipuan
Artikel Terkait