Didi Suhardi menyatakan, Doni Salmanan ditahan di Rutan Kebonwaru selama tim JPU menyusun berkas dakwaan. Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dan ditetapkan jadwal sidang, status Doni Salmanan jadi tahanan pengadilan. "Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap," ujar Didi Suhardi.
Untuk barang bukti, tutur Wakajati Jabar, disimpan sementara di Kantor Kejari Bale Bandung. Barang bukti perkara dugaan penipuan dengan modus binary option platform Quotex tersebut yang dilimpahkan sebanyak 141 item.
"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," tutur Wakajati Jabar.
Editor : Agus Warsudi
Kejari Bale Bandung PN Bale Bandung Doni Salmanan crazy rich Crazy rich bandung aksi penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan
Artikel Terkait