Tersangka Doni Salmanan (kemeja batik) saat dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejati Jabar. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG iNews.id - Sebanyak 17 jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari (Kejari) Bale Bandung ditunjuk untuk menuntut Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dengan modus trading binary option platform Quotex. Kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Beleendah, Kabupaten Bandung. 

"Tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejari Kabupaten Bandung sebanyak 17 orang," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jabar Didi Suhardi saat konferensi pers di kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata (Riau), Selasa (5/7/2022). 

Berikut nama-nama 17 jaksa yang bakal menuntut Doni Salmanan: 

1. Baringin Sianturi SH MH
2. Heru Saputra SH MHum
3. Dinar Galuh Sangesti SH MH
4. Kristanto Trinoviandri SE SH MH
5. Ikhsan Nasrulloh SH
6. Akhiruddin SH MH
7. Totok Alim Prawiro Widodo SH MH
8. Ahmad Muhtaram SH MH
9. M. Amriansyah SH MH
10. Romlah SH MH
11. Andrie Dwi Subianto SH MH
12. Dizki Liando SH
13. Agus Rahmat SH
14. Sima Simson Silalahi SH
15. Devi Suryani SH MH
16. Moslem Haraki SH
17. Oki Sadarina SH


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network