Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), tutur Kapolrestabes Bandung, tersangka MS berkenalan dengan korban melalui Facebook. Kemudian mereka janji bertemu. Pelaku MS memperkosa korban empat kali.
Kemudian bersama IM, tersangka MS menawarkan korban ke para pria hidung belang. IM membuat akun MiChat menggunakan handphonenya seolah-olah identitas dalam akun MiChat tersebut adalah korban.
"Selanjutnya, IM berinisial menjual korban ke pria hidung belang melalui MiChat. IM menawarkan korban kepada para pria hidung belang dengan tarif ratusan ribu. Selain menjual, pelaku IM juga memperkosa korban delapan kali," tutur Kapolrestabes Bandung.
Jika menolak, kata Kombes Pol Aswin, para pelaku mengancam akan memukuli korban. Akibatnya, korban ketakutan dan terpaksa menuruti perbuatan jahat para pelaku. Selain itu, para tersangka mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone.
"Dalam kejahatan ini, pelaku SV (istri dari tersangka IM) berperan menjemput para tamu. SV mendandani korban sebelum bertemu dengan para tamu dan mengoperasikan akun MiChat serta memberi pinjaman baju," ucap Kombes Pol Aswin.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait