Modus lain, pelaku Abah Heni mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor. Dokumen putusan PN Cibadak menyebutkan, modus ini dilakukan terpidana Abah Heni terhadap dua korban.
Sedangkan beberapa korban juga diiming-iming uang. Kepada korbannya dan pelaku Abah Heni mengancam agar tak membocorkan perbuatan biadabnya kepada orang lain.
Akibat kebiadabannya itu, Abah Heni hanya divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Cibadak. Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding ke PT Bandung.
Editor : Agus Warsudi
vonis mati divonis mati vonis hukuman mati divonis hukuman mati kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait