BANDUNG, iNews.id - Kakek Hendi alias Abah Heni, divonis mati lantaran terbukti bersalah memperkosa 10 bocah perempuan di Kabupaten Sukabumi. Perbuatan biadab itu dilakukan pelaku Abah Heni selama lima tahun sejak 2017 hingga 2021.
Fakta tersebut terungkap dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA). Dalam dokumen tersebut terungkap aksi biadab yang dilakukan Abah Heni.
"Bahwa terdakwa Hendi alias Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," kata hakim sebagaimana tertuang dalam dokumen putusan PN Cibadak yang dilihat pada Selasa (26/4/2022).
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan bocah pemerkosaan anak di bawah umur Kabupaten Sukabumi Pengadilan Tinggi Bandung vonis hukuman mati divonis hukuman mati
Artikel Terkait