Berdasarkan dokumen putusan itu, Abah Heni melakukan aksinya bejatnya itu terhadap 10 bocah perempuan yang merupakan teman main dari anaknya. Sejak 2017, ada 10 bocah perempuan yang jadi korban kebiadaban Abah Heni.
Korban berusia paling muda 5 tahun dan paling tua 11 tahun. Aksi itu dilakukan terdakwa di rumahnya di Kabupaten Sukabumi. Namun dalam putusan PN Cibadak, terdakwa hanya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Jaksa lantas mengajukan banding ata putusan itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hakim PT Bandung lantas menganulir putusan PN Cibadak dan memperberat hukuman terdakwa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan bocah pemerkosaan anak di bawah umur Kabupaten Sukabumi Pengadilan Tinggi Bandung vonis hukuman mati divonis hukuman mati
Artikel Terkait