Majelis hakim PT Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Hendi alias Abah Heni, pemerkosa 10 bocah perempuan di Sukabumi. (Foto: ISTIMEWA/HUMAS PT BANDUNG)

BANDUNG, iNews.id - Hendi alias Abah Heni, seorang kakek, warga Kabupaten Sukabumi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung lantaran terbukti bersalah memperkosa 10 bocah perempuan. Vonis hukuman mati itu dibacakan majelis hakim PT Bandung dalam sidang pada Selasa (26/4/2022). 

Palu vonis diketuk oleh ketua majelis hakim Yuli Heryati. Dalam amar putusannya, hakim ketua Yuli Heryati menganulir putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi. 

Berdasarkan dokumen putusan PN Cibadak, Abah Heni divonis penjara 15 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network