"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim ketua Yuli Heryati sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima media.
Dalam perkara ini, jaksa mengajukan banding atas putusan hakim PN Cibadak Sukabumi yang menghukum Abah Heni dengan vonis 15 tahun penjara. Hakim PT Bandung pun menerima banding dari jaksa.
"Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022," ujar ketua majelis hakim Yuli Heryati.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak Kabupaten Sukabumi vonis mati divonis mati hukuman mati
Artikel Terkait