BANDUNG, iNews.id - Hendi alias Abah Heni, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung lantaran terbukti memperkosa 10 bocah perempuan di Sukabumi. Dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, terungkap modus operandi terpidana leluasa memperkosa bocah perempuan selama 5 tahun, sejak 2017 hingga 2021.
Dalam amar putusan PN Cibadak yang dimuat website Mahkamah Agung (MA) dilihat pada Selasa (26/4/2022), terpidana memperdaya pelaku dengan modus mencari kutu. Seperti yang dilakukan terpidana Abah Heni terhadap satu korban pada 2020.
Saat itu, korban sedang bermain dengan anak terpidana. Korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah. Pelaku menarik tangan korban sambil berkata 'kadieu urang siaran heula (sini Abah cariin kutu dulu)'.
Editor : Agus Warsudi
vonis mati divonis mati vonis hukuman mati divonis hukuman mati kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait