Terpidana Abah Heni menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa. Setelah itu, terjadilah pencabulan terhadap korban. Korban yang saat itu berusia 11 tahun merasa tak nyaman dan pamit pulang. Namun terdakwa sempat melarang dengan menarik baju anak korban.
Setelah kejadian pertama itu, korban tersebut berkali-kali dicabuli. Dalam dokumen putusan disebutkan korban berusia 11 tahun tersebut telah enam kali menjadi korban kebiadaban Abah Heni.
Selain kepada korban 11 tahun, modus cari kutu ini juga dilakukan pelaku Abah Heni terhadap enam korban lain. Terdakwa berulang kali menggunakan modus ini untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Editor : Agus Warsudi
vonis mati divonis mati vonis hukuman mati divonis hukuman mati kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait