Kajati Jabar Asep N Mulyana memberikan keterangan terkait kerja sama dengan Kanwil DJP Jabar I dalam penanganan tindak pidana perpajakan. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Jenis pelanggaran pidana di bidang perpajakan yang berhasil diungkap dari hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dan Kejati Jabar, yaitu, penerbitan dan atau penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS).

Kemudian, petugas memungut pajak tetapi dengan sengaja tidak menyetorkan ke kas negara.
Pelaku dengan sengaja menyampaikan SPT atau Keterangan yang isinya tidak benar. Dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan sengaja tidak menyampaikan SPT.

"Kami sepakat kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dengan Kejati Jabar akan tetap terus dilakukan sampai pelanggaran pidana di bidang perpajakan benar-benar sudah tidak ada lagi," tutur Kajati Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network