BANDUNG, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam melakukan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Hasilnya, sejumlah perkara tindak pidana perpajakan dapat diungkap.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, penerimaan pajak untuk kelangsungan NKRI, sangat penting. Karena itu, Kejati Jabar beserta seluruh jajaran merasa terpanggil untuk bagaimana secara bersama Kanwil DJP Jabar I melakukan penegakkan hukum pidana perpajakan.
"Sehingga penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh PPNS di lingkungan Kanwil DJP Jabar I dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Tujuannya agar penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat bisa ditingkatkan," kata Kajati Jabar.
Hasil dari kolaborasi Kanwil DJP Jabar I dan Kejati Jabar sepanjang tahun 2021 ini, ujar Asep N Mulyana, telah menghasilkan lima berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar Kanwil DJP I Jabar direktorat jenderal pajak faktur pajak korupsi pajak Kebocoran Pajak tindak pidana perpajakan
Artikel Terkait