Kajati Jabar Asep N Mulyana memberikan keterangan terkait kerja sama dengan Kanwil DJP Jabar I dalam penanganan tindak pidana perpajakan. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Kelima berkas perkara tindak pidana perpajakan itu, dua terjadi KPP Pratama Cimahi dengan dua tersangka ARB dan ARD, serta tiga kasus di KPP Majalaya dengan tersangka ATW, GE, dan AAS. 

Sedangkan enam tersangka sudah berhasil dilakukan penyerahan tahap kedua atau P22. Antara lain, tersangka LHW dalam perkara tindak pidana perpajakan di KPP Pratama Bojonegara. Tersangka BAW di KPP Pratama Soreang, ARB dan ARD di KPP Pratama Cimahi, ATW dan GE di KPP Pratama Majalaya.

"Total kerugian pada pendapatan negara akibat tindak pidana perpajakan itu sebesar Rp11.933.773.875. Untuk memulihkan kerugian tersebut kami masih terus mengejar asset-asset pelaku pidana di bidang perpajakan untuk dilakukan penyitaan," ujar Asep N Mulyana.

Saat ini, tutur Kajati Jabar, dua berkas sedang dalam proses persidangan di pengadilan negeri dengan terdakwa LHW dalam kasus di KPP Pratama Bandung Bojonagara dan BAW di KPP Pratama Soreang.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network