BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menerima pelimpahan berkas dan tersangka tiga pengemplang pajak, dua pribadi dan satu perusahaan. Tiga tersangka kasus tindak pidana perpajakan itu diduga mengemplang pajak selama satu tahun lebih dari Rp2,6 miliar pada 2018 lalu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Riyono mengatakan, semula, kasus ini ditangani oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II dan Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Polda Metro Jaya. Tiga pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain, YSM, AIW, dan satu korporasi PT GF
"Kasus itu sudah selesai diselidiki DJP Jabar II dan Korwas Polda Metro Jaya. Tersangka dan barang bukti atau tahap dua dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi," kata Aspidsus Kejati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin (1/11/2021).
Riyono menyatakan, modus para tersangka pengemplang pajak ini dengan tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPh), dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2018.
Tindakan itu, ujar Riyono, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir Undang-undang nomor 11 tahun 2200 tentang cipta kerja. "Kerugian negara terkait tindak pidana pajak itu sekitar Rp2.639.670.983," ujar Riyono.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait