Di bidang pepajakan, tuturnya, sebenarnya para penunggak pajak tidak serta merta, dipidanakan ketika wajib pajak tidak setor. Sebab, Direktorat Jenderal Perpajakan menganut remedium.
"Jadi sebisa mungkin diimbau dulu. Sudah diminta pembetulan, diminta menyetorkan dengan denda lebih murah. Tapi tahapan-tahapan itu sudah dilakukan, tersangka tetap tidak melakukan pengembalian kerugian negara. Sehingga dengan berat hati, kami lakukan penegakan keadilan dengan kerugian negara itu," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana menyatakan, Kejati Jabar berkomitmen menindak segala bentuk tindak pidana. Bahkan tak segan menyeret korporasi apabila terbukti bersalah.
"Kami tidak menyasar kepada orang-orang, tapi kami komitmen untuk juga meminta pertanggungjawaban kepada korporasi atau badan. Karena kami melihat bahwa ada niat jahat atau mensrea, baik orang per orangnya, atau dari korporasi yang bersangkutan," kata Asep.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait