CIREBON, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bekerja sama dengan Korwas Polda Jabar menyerahkan tersangka kasus perpajakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Tersangka berinisial WW dari PT WLS diserahkan bersama dengan barang bukti untuk segera diadili.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jabar II Henny Suatri Suardi mengatakan, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara hingga Rp1.995.863.316. Modusnya tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (Pajak Pertambahan Nilai) yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Aturan ini sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Menurutnya, upaya penyerahan tersangka dan barang bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap WW yang dilakukan Kanwil DJP Jabar II berkerja sama dengan Korwas Polda Jabar.
"Atas kerja sama yang baik antara sesama aparat penegak gukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkanya
tersangka saudara WW ke JPU Kejari Cirebon," ujarnya, Senin (16/9/2024).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait