Kejati Jabar menerima pelimpahan berkas dan tersangka tindak pidana perpajakan dari Kanwil DJP II Jabar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jabar II Harry Gumelar mengatakan, penyelidikan kasus ini bermula saat DJP Jabar II mendapati ada wajib pajak yng tak membayar pajak. Tindakan itu terpantau dari sistem CRM yang dimiliki direktorat pajak. 

Jadi di sistem CRM itu, kata Harry Gumelar, DJP Jabar II bisa lihat wajib pajak tidak lapor, tidak setor, apalagi PPN. Begitu PPN tidak dibayar, langsung masuk ke kuadran 9, artinya risiko tinggi. 

"Karena PPN itu wajib pajak sebenernya perusahaan. Kalau wajib pajak mengklaim saya bayar sekian puluh miliar PPN, itu engga. PPN itu mereka tidak pernah bayar. Yang bayar itu masyarakat," kata Kepala Kanwil DJP Jabar II. 

Karena itu, ujar Harry Gumelar, jika PPN sampai tidak disetor, sama saja dengan korupsi. "Kalau PPN sampai tidak disetor, itu luar biasa, karena sama dengan korupsi kalau di birokrat. Karena itu (PNN), uang negara yang diambil dan tidak disetor oleh mereka," ujar Harry.

Kepala Kanwil DJP II Jabar menuturkan, sebelum pelimpahan tahap dua ini, DJP Jabar II telah melakukan berbagai upaya mulai dari pemanggilan kepada dua tersangka dan pihak korporasi PT GF yang bergerak di bidang pengecatan sparepart otomotif itu.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network