BANDUNG, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam melakukan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Hasilnya, sejumlah perkara tindak pidana perpajakan dapat diungkap.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, penerimaan pajak untuk kelangsungan NKRI, sangat penting. Karena itu, Kejati Jabar beserta seluruh jajaran merasa terpanggil untuk bagaimana secara bersama Kanwil DJP Jabar I melakukan penegakkan hukum pidana perpajakan.
"Sehingga penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh PPNS di lingkungan Kanwil DJP Jabar I dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Tujuannya agar penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat bisa ditingkatkan," kata Kajati Jabar.
Hasil dari kolaborasi Kanwil DJP Jabar I dan Kejati Jabar sepanjang tahun 2021 ini, ujar Asep N Mulyana, telah menghasilkan lima berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kelima berkas perkara tindak pidana perpajakan itu, dua terjadi KPP Pratama Cimahi dengan dua tersangka ARB dan ARD, serta tiga kasus di KPP Majalaya dengan tersangka ATW, GE, dan AAS.
Sedangkan enam tersangka sudah berhasil dilakukan penyerahan tahap kedua atau P22. Antara lain, tersangka LHW dalam perkara tindak pidana perpajakan di KPP Pratama Bojonegara. Tersangka BAW di KPP Pratama Soreang, ARB dan ARD di KPP Pratama Cimahi, ATW dan GE di KPP Pratama Majalaya.
"Total kerugian pada pendapatan negara akibat tindak pidana perpajakan itu sebesar Rp11.933.773.875. Untuk memulihkan kerugian tersebut kami masih terus mengejar asset-asset pelaku pidana di bidang perpajakan untuk dilakukan penyitaan," ujar Asep N Mulyana.
Saat ini, tutur Kajati Jabar, dua berkas sedang dalam proses persidangan di pengadilan negeri dengan terdakwa LHW dalam kasus di KPP Pratama Bandung Bojonagara dan BAW di KPP Pratama Soreang.
Jenis pelanggaran pidana di bidang perpajakan yang berhasil diungkap dari hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dan Kejati Jabar, yaitu, penerbitan dan atau penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS).
Kemudian, petugas memungut pajak tetapi dengan sengaja tidak menyetorkan ke kas negara.
Pelaku dengan sengaja menyampaikan SPT atau Keterangan yang isinya tidak benar. Dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan sengaja tidak menyampaikan SPT.
"Kami sepakat kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dengan Kejati Jabar akan tetap terus dilakukan sampai pelanggaran pidana di bidang perpajakan benar-benar sudah tidak ada lagi," tutur Kajati Jabar.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar Kanwil DJP I Jabar direktorat jenderal pajak faktur pajak korupsi pajak Kebocoran Pajak tindak pidana perpajakan
Artikel Terkait