RE Koswara (kemeja putih), ayah yang telah renta harus menghadapi kenyataan pahit digugat oleh anak kandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

9. Namun Deden keberatan sehingga membuat kesepakatan sewa menyewa ulang. RE Koswara meminta Deden membayar sewa Rp8 juta per tahun atau naik Rp500 dari sebelumnya.

10. Deden sepakat dan membayar Rp8 juta. Namun tak lama kemudian RE Koswara mengembalikan uang Rp8 juta dan membatalkan perjanjian sewa tersebut. RE Koswara juga tetap meminta Deden mengosongkan tokonya. 

11. Tak terima perjanjian sewa menyewa dibatalkan, Deden dan istrinya Nining, lantas mengajukan gugatan perdata dengan nilai tuntutan Rp3 miliar. Deden dan Nining juga menuntut ganti rugi material Rp20 juta dan immateriil Rp200 juta.

12. Imas Solihah, Rudi Siahaan (suami Imas), dan Hamidah menjadi turut tergugat dalam perkara ini karena Deden menuding keduanya telah memengaruhi RE Koswara membatalkan sewa menyewa ruko.

13. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas berlangsung pada Selasa 12 Januari 2021. Namun karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan PT PLN, yang juga turut tergugat dalam perkara ini, tak hadir, sidang ditunda.

14. Sidang dilanjutkan Selasa (19/1/2021). Namun BPN Kota Bandung dan PT PLN kembali tak hadir. Sidang pemeriksaan berkas kembali ditunda Selasa (26/1/2021) pekan depan. Dalam sidang, ketua majelis hakim I Dewa Gede Suardita menyarankan kedua belah pihak menempuh jalan mediasi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network