RE Koswara (kemeja putih), ayah yang telah renta harus menghadapi kenyataan pahit digugat oleh anak kandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Kasus gugatan perdata Rp3 miliar yang dilayangkan Deden anak kandung dan Nining, menantu, terhadap ayah yang telah renta, RE Koswara (85), menyedot perhatian masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat.

RE Koswara memiliki enam anak, yaitu Imas Solihah anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh ketiga, Ajid keempat, Hamidah kelima, dan Muchtar keenam.

Koswara mengaku telah lelah berjuang membesarkan dan menyekolahkan keenam anaknya itu. Berpuluh tahun Koswara bekerja keras, siang malam, untuk membiayai mereka. Koswara ingin beristirahat. Namun kenyataan pahit harus dihadapi. 

Ayah yang telah sepuh ini digugat perdata oleh anak kandungnya sendiri, Deden, dan menantunya Nining (istri Deden) sebesar Rp3 miliar.

Berikut fakta-fakta kasus tersebut berdasarkan berkas gugatan, keterangan tergugat, dan kuasa hukumnya:

1. Gugatan perdata diajukan oleh Deden dan istrinya Nining ke Pengadilan Negeri Bandung (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

2. Deden merupakan anak kedua dari RE Koswara, warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. Sedangkan Nining (istri Deden) merupakan menantu RE Koswara.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network