BANDUNG, iNews.id - Kasus gugatan perdata Rp3 miliar yang dilayangkan Deden anak kandung dan Nining, menantu, terhadap ayah yang telah renta, RE Koswara (85), menyedot perhatian masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat.
RE Koswara memiliki enam anak, yaitu Imas Solihah anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh ketiga, Ajid keempat, Hamidah kelima, dan Muchtar keenam.
Koswara mengaku telah lelah berjuang membesarkan dan menyekolahkan keenam anaknya itu. Berpuluh tahun Koswara bekerja keras, siang malam, untuk membiayai mereka. Koswara ingin beristirahat. Namun kenyataan pahit harus dihadapi.
Ayah yang telah sepuh ini digugat perdata oleh anak kandungnya sendiri, Deden, dan menantunya Nining (istri Deden) sebesar Rp3 miliar.
Berikut fakta-fakta kasus tersebut berdasarkan berkas gugatan, keterangan tergugat, dan kuasa hukumnya:
1. Gugatan perdata diajukan oleh Deden dan istrinya Nining ke Pengadilan Negeri Bandung (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
2. Deden merupakan anak kedua dari RE Koswara, warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. Sedangkan Nining (istri Deden) merupakan menantu RE Koswara.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung pn bandung pengadilan negeri bandung rebutan harta warisan anak gugat ayah anak gugat orang tua harta warisan kasus warisan berebut harta warisan anak gugat orangtua
Artikel Terkait