BANDUNG, iNews.id - RE Koswara, pria renta berusia 85 tahun, harus menghadapi kenyataan pahit digugat oleh kandungnya sendiri. Meski untuk berjalan pun sulit, Koswara rela hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/1/2021).
Untuk sampai ke ruang sidang, Koswara, warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu, harus dipapah oleh dua anaknya, Imas dan Hamidah, yang juga turut tergugat dalam perkara perdata ini.
Hari ini, sidang mengagendakan pemeriksaan berkas, belum masuk pokok perkara. Pada sidang sebelumnya, Selasa (12/1/2021), ditunda karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang juga tergugat, tidak hadir.
Mengenakan kemeja putih dan masker kain warna merah, Koswara berjalan pelan sambil dipapah anaknya menuju ruang sidang. Raut wajah dan sorot mata Koswara pilu menghadapi kenyataan digugat anak kandungnya.
Koswara digugat Rp3 miliar oleh kandungnya sendiri yang bernama Deden dan Masitoh. Masitoh yang berprofesi pengacara menjadi kuasa hukum Deden dalam gugatan tersebut.
Menurut kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, gugatan tersebut dilayangkan tiga dari enam orang anak kandung Koswara. Selain Deden dan Masitoh, Nining istri Deden juga ikut menggugat mertuanya, Koswara.
"Pak Koswara ini punya enam anak. Imas anak pertama di pihak kita. Deden (penggugat) anak kedua. Masitoh anak ketiga itu kuasa hukum penggugat. Jadi, yang menggugat ini Deden dan kuasa hukumnya Masitoh. Anak keempat laki-laki, anak kelima perempuan namanya Hamidah termasuk tergugat, anak keenam penggugat," kata Bobby.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung jawa barat pn bandung pengadilan negeri bandung anak gugat ayah anak gugat orang tua anak gugat orangtua
Artikel Terkait