RE Koswara, harus dipapah saat masuk ke gedung PN Bandung. (Foto: Istimewa)

Menurut Bobby, kasus ini bermula saat Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung sejak 2012. Delapan tahun kemudian atau 2020 lalu, Koswara berencana menjual rumah warisan itu. "Akhirnya, sewa menyewa dibatalkan, (uangnya) dikembalikan," ujarnya.

Keputusan Koswara tidak diterima oleh Deden. Deden pun nekat mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, Deden menuntut Koswara membayar ganti rugi total Rp3 miliar. 

"Padahal anaknya nggak punya hak karena orangnya masih hidup. Belum ada hak waris apapun. Di situ konflik terjadi, bapaknya ditekan," tutur Bobby.

Bobby mengatakan, dalam perkara ini, Koswara didukung oleh 20 kuasa hukum di belakang Koswara. Menurutnya, hati nurani para kuasa hukum tergerak membantu Koswara. 

"Hati nurani kami terpanggil untuk membantu membela hak-hak orang tua yang sudah sepuh yang telah digugat dan kami tidak kenakan biaya. Ini perkara menggugah emosi. Intinya, menurut kami, perjuangan orang tua itu tidak akan pernah tergantikan oleh apapun. Siapapun yang melawan karena alasan uang, akan kami lawan," ucapnya.

Kuasa hukum Koswara lainnya, Andri Andrea mengaku sangat prihatin dengan kasus tersebut. Bahkan, dia menilai, kasus tersebut mencerminkan adanya pergeseran nilai dan norma. 

"Ini sangat memprihatinkan. Puluhan kuasa hukum turun membela tergugat. Kenapa kita turun? Karena di sini sudah tergeser nilai dan norma moral Pancasila, apalagi antar anak dan orang tua," ujar Andri. 

Meski begitu, Majelis Hakim PN Bandung kembali menunda sidang tersebut karena beberapa pihak yang ikut tergugat kembali tidak hadir, yakni pihak PLN dan BPN.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network