RE Koswara, harus dipapah saat masuk ke gedung PN Bandung. (Foto: Istimewa)

"Posisinya PLN sama BPN sama. Kita tidak bisa (hanya) memanggil dua kali, tiga kali karena posisinya mereka itu tergugat. Sekarang belum bisa dulu, perlu kelengkapan beberapa pihak yang digugat oleh penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita saat persidangan. 

Majelis hakim pun mempersilakan para pihak, baik penggugat maupun tergugat untuk melakukan upaya mediasi. Namun, jika mediasi tidak menemukan titik temu, sidang kembali akan dilanjutkan. "Untuk mediasi dulu. Setelah mediasi, akan kita panggil lagi untuk sidang seperti ini dulu," tuturnya. 

Sementara itu, kuasa hukum penggugat enggan memberikan keterangan. "Tidak mau," ujar salah seorang kuasa hukum penggugat usai persidangan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network