BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 20 pengacara atau advokat siap mendampingi RE Koswara (85), ayah renta yang digugat anak kandungnya senilai Rp3 miliar. Untuk upaya pembelaan hukum itu, ke-20 pengacara tak meminta bayaran sepeser pun alias gratis.
Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan, karena pendampingan hukum ini ada aspek kemanusiaan yang harus dibela, karena itu 20 pengacara yang mendampingi Koswara ikhlas tak dibayar.
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus dibela, maka semuanya free, tanpa biaya (gratis)," kata Bobby di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusu Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/1/2021).
Menurut Bobby, secara perkara, gugatan yang dilayangkan cacat formil. Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum, namun wanprestasi.
"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan. Lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lain. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," ujarnya.
Sementara itu, karena yang telah renta, RE Koswara harus dipapah saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Bandung. Koswara merupakan ayah yang digugat anak kandungnya Deden dan istrinya Nining (menantu Koswara), Rp3 miliar.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan negeri pn bandung jawa barat anak gugat ayah anak gugat orang tua anak gugat orangtua kota bandung
Artikel Terkait