RE Koswara (tengah), ayah renta yang digugat anak kandungnya. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

"Saya uang (Rp3 miliar) dari mana. Menyekolahkan mereka (Deden dan Masitoh) juga sudah lebih dari itu (Rp3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka. Sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.

Sementara itu, sidang yang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha itu, mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan. Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk menyelesaikan masalah dengan mediasi.

Sedangkan Komar Sarbini, kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan, gugatan dilayangkan Deden dan istrinya Nining karena Hamidah, Koswara, dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ujar Komar.

Diberitakan sebelumnya, gugatan ini bermula dari tanah seluas 3 ribu meter milik orangtua Koswara. Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network