RE Koswara (tengah), ayah renta yang digugat anak kandungnya. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Selain Koswara, gugatan yang dilayangkan Deden dan istrinya Nining, dengan kuasa hukum Masitoh itu, juga ditujukan kepada Imas dan Hamidah.

Untuk diketahui, antara Deden, Masitoh, Imas, dan Hamidah merupakan adik dan kakak kandung satu ayah dan ibu. Imas merupakan anak pertama, Deden kedua, Masitoh ketiga, Ajid keempat, Hamidah kelima, dan Muchtar keenam.

Meski untuk berjalan pun sulit, Koswara, pria yang tinggal di Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu, tetap bersedia hadir untuk menuntaskan gugatan perdata yang diajukan anak kandungnya sendiri.

"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung.

Saat Koswara berniat menjual tanah dibicarakan, Deden justru membentak. "Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orangtua. Saya takut. Sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," ujar Koswara.

Koswara menuturkan, Masitoh juga anak kandungnya yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam perkara ini, Masitoh merupakan kuasa hukum Deden dan Nining untuk menggugat Koswara. "Dia (Masitoh) juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," tutur Koswara. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network