Jaksa penuntut umum (JPU) Rika Fitriani menyatakan, Herry meminta keringanan hukuman dengan alasan anak-anak. "Minta diringankan hukumannya. Kemudian minta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anak-anaknya," kata Rika.
Namun, ujar Rika, Herry tidak menjelaskan anak mana yang akan diurus. Sebab, seperti diketahui, Herry memiliki anak dari pernikahan dengan istrinya dan anak-anak dari hasil pemerkosaan santriwati. "Dia berkata anak-anaknya aja. Mungkin umum (termasuk anak-anak hasil perkosaan)," ujar Rika.
Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry enggan membeberkan isi duplik yang disampaikan dalam sidang. Ira mengatakan, duplik merupakan materi persidangan yang tak bisa diungkap ke publik.
Editor : Agus Warsudi
bandung kota bandung pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati hukuman mati Hukuman Kebiri
Artikel Terkait