Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati minta tidak dihukum mati. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang lanjutan perkara pemerkosaan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan, Kamis (3/2/2022). Dalam sidang menganggendakan pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPUU) tersebut, terdakwa Herry Wirawan tetap meminta majelis hakim memberikan pengurangan hukuman atas kejahatannya.

Herry yang mengikuti sidang secara virtual meminta majelis hakim tidak memvonis hukuman mati dan kebiri, serta tidak melakukan penyitaaan terhadap semua asetnya. Dia beralasan, ingin mengurus anak-anaknya.

"Pada dasarnya tetap pada pembelaan yang sebelumnya. Terdakwa (Herry Wirawan) meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami (JPU) bacakan dalam persidangan sebelumnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil kepada wartawan seusai sidang, Kamis (3/2/2022). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network