Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah saat ekspos ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Di lokasi ini, polisi mengamankan dua tersangka, BCL dan BCH yang akan mengambil 2 kilogram bahan baku pembuatan tembakau gorilla di bandar udara (bandara) pada Rabu 18 November 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. Dua kilogram bahan baku ini bisa untuk membuat 400 kg tembakau gorilla.

"Bahan baku tembakau gorilla ini didatangkan dari China melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun, sebelum diterima, para pelaku ditangkap terlebih dahulu. Tersangka BCL dan BCH mengaku bahan baku tembakau gorilla itu milik dari tersangka SM," ujar Kombes Pol Ulung.

Tak berhenti di situ, tutur Kapolrestabes Bandung, anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengembangkan kasus dengan menangkap tersangka SM di rumah orang tuanya di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Rabu 18 November 2020 semkitar pukul 21.00 WIB.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6 7
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network