Hasilnya, pada Rabu 18 November 2020 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas menggerebek pelaku di sebuah hotel di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung. Di sini, tiga tersangka diamankan, yakni HF HS, dan AR.
"Dari tiga tersangka itu, kami menyita barang bukti 2 kilogram ganja sintetis atau tembakau gorilla," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah dan Kasubbag Humas AKP Rahayu Mustikaningsih saat konferesi pers pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (23/11/2020).
Kombes Pol Ulung mengemukakan, tersangka HF HS, dan AR mengaku mendapatkan 2 kg bahan baku tembakau gorilla itu dari Jakarta. Kasus dikembangkan hingga petugas menggerebek sebuah hotel di Cengkareng, Tangerang, Banten.
Editor : Agus Warsudi
penggerebekan narkoba kota bandung jaringan narkoba polrestabes bandung kapolrestabes bandung tembakau gorilla ganja sintetis Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait