Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah saat ekspos ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Berdasarkan hasil uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal (Puslabfor Bareskrim) Polri, ujar Kapolrestabes Bandung, tembakau gorilla yang diproduksi para tersangka tergolong dalam narkotika golongan I sesuai Permenkes Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Para terangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun," ujar Kapolrestabes Bandung.

"Dengan pengungkapan ini, Polrestabes Bandung berhasil menyelamatkan 1,5 juta warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tutur dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6 7

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network