Sementara itu, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna mengatakan, salinan putusan dari PT Bandung memang belum diterima oleh PN Bandung. Sehingga, belum ada pendaftaran untuk kasasi dari pihak terpidana, dalam hal ini Herry Wirawan. "Belum turun dari PT (Pengadilan Tinggi Bandung). Jadi belum ada (salinana putusan)," kata Entis Sutisna.
Diketahui, Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dengan vonis itu, berarti PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar.
Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini, Senin (4/4/2022). Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak pelaku pemerkosaan korban pemerkosaan pemerkosaan divonis mati divonis hukuman mati vonis hukuman mati Herry Wirawan vonis herry wirawan
Artikel Terkait