Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara merusak kunci kontak dengan kunci letter T lalu setelah berhasil menjebolnya, mereka mengambil kendaraan korban. “Pasal yang disangkakan kepada para tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Kapolres Sukabumi Kota.
Dari lima tersangka, kata AKBP Sy Zainal Abidin, satu di antaranya berprofesi sebagai mekanik bengkel sepeda motor. Dalam beraksi, tersangka hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk membawa kabur sepeda motor korban. "Rata-rata mereka adalah residivis kecuali satu yang berinisial RS," ucap AKBP Sy Zainal Abidin.
Editor : Agus Warsudi
aksi curanmor curanmor curanmor ditangkap pelaku curanmor komplotan curanmor kasus curanmor kota sukabumi Kapolres Sukabumi Kota polres sukabumi kota
Artikel Terkait