Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menunjukkan motor hasil curian. (Foto: DHARMAWAN HADI)

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara merusak kunci kontak dengan kunci letter T lalu setelah berhasil menjebolnya, mereka mengambil kendaraan korban. “Pasal yang disangkakan kepada para tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Kapolres Sukabumi Kota.

Dari lima tersangka, kata AKBP Sy Zainal Abidin, satu di antaranya berprofesi sebagai mekanik bengkel sepeda motor. Dalam beraksi, tersangka hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk membawa kabur sepeda motor korban. "Rata-rata mereka adalah residivis kecuali satu yang berinisial RS," ucap AKBP Sy Zainal Abidin.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network