Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan menyebabkan luka berat ancaman maksimal 5 tahun, pasal 368 tentang pemerasan ancaman maksimal 9 bulan penjara.
"Para pelaku saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut di reskrim jajaran Polres Sukabumi Kota," tutur Kapolres Sukabumi Kota.
Editor : Agus Warsudi
Aksi Brutal Geng Motor anggota geng motor bentrok geng motor geng motor geng motor berulah geng motor serang warga geng motor ditangkap penangkapan geng motor penyerangan geng motor polres sukabumi kota
Artikel Terkait