Dalam perkara ini, ujar Dodi Gazali Emil, tersangka Habib Bahar dan Tatan Rustandi diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar pada awal Januari 2022 lalu. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di sebuah masjid Margaasih, Kabupaten Bandung.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar sidang habib bahar pn bandung kasus hoaks sidang kasus hoaks
Artikel Terkait