Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 40 pengacara akan mendampingi Habib Bahar bin Smith dalam persidangan perkara penyebaran kabar bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Jadwal sidang belum ditentukan, namun diperkirakan tak akan lama lagi.

Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, telah siap untuk menjalani persidangan atas kasus tersebut. Tim yang akan dikerahkan juga sudah disiapkan .

"(jumlah pengacara yang mendampingi Habib Bahar) kurang lebih 30 sampai 40 orang. Kami dari kemarin sudah siap kasus disidangkan. Insya Allah, kami sudah siap," kata Ichwan Tuankotta kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (22/3/2022). 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melimpahkan perkara penyebaran berita bohong dengan tersangka Habib Assayyid Bahar bin Smith atau Habib Bahar dan Tatan Rustandi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (21/3/2022). Dengan pelimpahan berkas perkara ini, Habib Bahar dan Tatan segera menjalani persisidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB di PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata.

"Telah dilaksanakan pelimpahan perkas perkara tindak pidana umum atau P-31 oleh jaksa penuntut umum pada Bidang Tipidum Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung ke PN  Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar. 

Dalam perkara ini, ujar Dodi Gazali Emil, tersangka Habib Bahar dan Tatan Rustandi diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar pada awal Januari 2022 lalu. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di sebuah masjid Margaasih, Kabupaten Bandung.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network