Suasana pembelajaran tatap muka (PTM) di sebuah sekolah. (Foto: Antara)

“Sepertinya masih kombinasi pembelajaran tatap muka dan daring, setengah dari jumlah siswa tatap muka dan daring. Sesuai kondisi Majalengka level 3. Jadi tatap mukanya terbatas. Izin dari Kemenag Majalengka sudah, hanya dari satgas kecamatan  masih proses,” tutur Satori.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Karna Sobahi membuka peluang dilakukannya KBM Tatap muka. Namun, ada aturamn-aturan ketat yang harus dilakukan pihak sekolah sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan. Vaksinasi, jadi syarat yang harus dipenuhi.

“Nanti tata belajarnya ada dua model. Dua rombongan pagi-siang atau (kelompok pertama) dari jam 8 sampai jam 10, kemudian (kelompok dua) dari jam 10 sampai jam 12. Ada yang selang-seling. (kelompok satu masuk) Senin, Rabu, dan Jumat. (Rombongan dua masuk) Selasa, Kamis, dan Sabtu. Mudah-mudahan Sabtu besok akan ada virtual dulu, untuk penyampaian Juknis,” jelas dia.

Peluang dilaksanakannya KBM tatap muka tersebut sesuai ketentuan daerah yang masuk menerapkan PPKM Level 3. Dalam SE Bupati disebutkan bahwa lembaga pendidikan, termasuk tempat pelatihan bisa mulai beraktivitas tatap muka terbatas. Namun, dengan kapasitas terbatas yakni 50 persen.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network