Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan bocah MR (11) di Mapolres Majalengka, Selasa (21/10/2025). (Foto: Humas Polri)

MAJALENGKA, iNews.id - Polisi mengungkap pria berinisial G (24) diduga memiliki penyimpangan seksual dan tega menganiaya bocah 11 tahun hingga tewas di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pelaku ditangkap 2x24 jam usai penemuan mayat korban di toilet masjid Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan, pelaku pembunuhan ditangkap kurang dari dua hari setelah jasad korban ditemukan.

“Pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan disertai penyimpangan seksual yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, penangkapan dilakukan tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka di wilayah Kecamatan Maja pada Senin (20/10/2025) pukul 16.30 WIB. Pelaku G langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi kini masih mendalami motif dan unsur penyimpangan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan, apalagi terhadap anak. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” kata AKBP Willy.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Majalengka dan dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan serta kekerasan terhadap anak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah penjara seumur hidup. Polisi memastikan penyelidikan terus berlanjut demi mengungkap seluruh fakta dan memberi keadilan bagi keluarga korban.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network