Selain untuk dikonsumsi sendiri, sebagian barang haram tersebut dikemas ulang untuk dijual. Sama seperti saat membeli, RD pun menjual barang haram tersebut secara online.
"Mudah untuk mendapatkan barang ini. Yang bersangkutan (tersangka RD) membeli dengan jumlah lebih banyak dan dipasarkan. Anak ini mendapatkan atau mengetahui ada potensi ekonomi dan dia kemudian memasarkan secara online juga di Facebook," ujar AKBP Edwin Affandi.
"Namun hasil penelitian kami, akun Facebook itu sekarang sudah di-banned karena menjual barang terlarang," tutur Kapolres Majalengka.
Jiwa bisnis yang dimiliki RD, dipastikan bukan karena 'tuntutan ekonomi.' RD diketahui hidup di keluarga dengan ekonomi yang terbilang cukup.
"Dari segi ekonomi, orang tua yang bersangkutan ekonomi cukup. Jadi bukan karena keterbatasan ekonomi kemudian menjual barang-barang terlarang ini," ucap AKBP Edwin Affandi.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Majalengka majalengka polres majalengka beli ganja ganja pengedar ganja pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba Remaja pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba
Artikel Terkait