MAJALENGKA, iNews.id - RD, siswa SMK di Kabupaten Majalengka yang ditangkap Satres Narkoba Polres Majalengka karena memiliki ganja dan obat terlarang Tramadol, diduga punya niat mengedarkan. Tersangka RD termotivasi menjadi pengedar karena ganja mudah didapat secara online.
Dugaan tersebut terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan petugas. RD, warga Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya ditangkap pada Selasa (7/2/2023).
Siswa SMK di Majalengka ini mulai akrab dengan barang haram itu setelah rajin berselancar di internet. Dari sana, dia menemukan transaksi barang tersebut.
"Hasil pendalaman (petugas), yang bersangkutan mencari dan mengetahui ganja ini di online, website. Kemudian yang bersangkutan membeli untuk konsumsi pribadi," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
AKBP Edwin Affandi menyatakan, merasa mendapatkan barang tersebut cenderung mudah, muncul niat RD untuk mengedarkannya.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Majalengka majalengka polres majalengka beli ganja ganja pengedar ganja pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba Remaja pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba
Artikel Terkait