Tersangka AP dan RD, dua pengedar narkoban dan obat terlarang. (FOTO: ININ NASTAIN)

MAJALENGKA, iNews.id - Satres Narkoba Polres Majalengka menangkap AP dan RD pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Parahnya, satu dari dua tersangka, yaitu RD, masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).

Tersangka AP dan RD ditangkap di sebuah tempat kos, Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Selasa (7/2/2023). 

Selain dua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti ribuan butir obat terlarang Tramadol dan ganja paket besar dan kecil masing-masing 9,31 gram dan 25,73 gram.

Tidak hanya itu. Saat penggeledahan, petugas juga menemukan jaket salah satu geng motor dan senjata air softgun. Dari hasil penyelidikan, pelaku, termasuk yang berstatus pelajar, diketahui juga sebagai pengedar.

Mereka memanfaatkan media sosial (medsos) dalam menjalankan bisnisnya itu. "Narkotika ini dibeli secara online. Kemudian dijual secara online juga," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Rabu (8/2/2023).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network