"Ancaman hukuman, pasal yang disangkakan kepada kedua orang ini adalah Pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,. maksimal hukuman mati," ucap AKBP Edwin Affandi.
Editor : Agus Warsudi
2 pengedar narkoba jadi pengedar narkoba pemuda pengedar narkoba pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba Remaja pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba Kabupaten Majalengka majalengka
Artikel Terkait