Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti berupa STNK palsu. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Bisnis jual motor bekas yang dilakukan MH Warga Desa Sunia Baru, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka harus terhenti. Pasalnya, setelah menjalankan aksinya sejak sekitar 6 bulan terakhir, petugas mencium adanya pelanggaran yang dilakukan HM dalam menjalankan bisnisnya itu.

Motor-motor yang dijual HM diketahui hasil curian yang dilakukan di berbagai tempat. MH bersama empat orang rekannya, menampung motor-motor hasil kejahatan itu untuk kemudian dijual.

Bisnis HM terhenti berawal dari adanya kecurigaan warga, yang kemudian melaporkan kepada petugas setempat. "Penyitaan 21 kendaraan bermotor ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada jual beli motor ilegal," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspos kasus d Mapolres, Senin (6/2/2023).

Warga yang pernah menjadi konsumen HM mungkin tidak sadar bahwa motor yang dibelinya itu hasil kejahatan. Dalam menjalankan aksinya selama emam bulan itu, HM juga melengkapinya dengan STNK. Namun, dari hasil pemeriksaan petugas, STNK itu dipastikan palsu.

"Mereka mengganti perkakas-perkakas seperti pelat nomer dan surat-surat. Jadi ada pemalsuan STNK yang dilakukan oleh tersangka untuk menjual kembali hasil curian," kata dia.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network