"Kami sudah mendata detail, nomer rangka, nomer mesin dan plat nomer dari 21 kendaraan ini. Motor-motor ini disandingkan dengan surat-surat palsu. Kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman lagi, ternyata betul (palsu). Surat-surat palsu ini dibuat, dipalsukan untuk melengkapi kendaraan bermotor ini agar bisa dijual," ujar Edwin.
Bisnis HM sendiri dilakukan secara tersembunyi. Yang bersangkutan menjual tidak dengan cara membuka semacam dealer untuk Motor Bekas (Mokas), seperti pada umumnya usaha jual-beli Mokas.
"Nggak ada dealer, ditumpuk aja hasil curian. Kami mengamankan lima orang. Saudara HM (34), warga Desa Sunia Baru, dan empat (orang) lainnya yang bertugas membawa, mengantar dan menjual. Perbuatan ini dilakukan sekitar 6 bulan. (dijerat) Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait